MUSYAWARAH DESA TENTANG PENETAPAN RKP DESA JOTANGAN TA 2023
Musyawarah desa tetang Penetapan RKP Desa Jotangan 2023 dilaksanakan di Balai Desa Jotangan Tanggal 30 September 2022 pukul 19.00 Wib. Musdes dibuka Oleh M.Shodikin Kasi Pelayanan Desa Jotangan Selaku Pembawa acara Musdes dan dilanjutkan Sambutan-sambutan dari Bapak Kepala Desa Jotangan , bapak Ketua BPD dan Bapak Camat Mojosari. Berikut pesan-pesan dari dari Bapak Ketua BPD untuk Pemdes Jotangan terutama untuk Tim Penyusun RKP “ dalam melakukan penyusunan RKP agar lebih dipersiapkan dengan matang-matang karena sudah disediakan kurang lebih waktu selama dua bulan sehingga saat musdes penetapan RKP segala dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk penetapan RKP dapat selesai dengan baik dan juga dalam menyusun RKP harus real berdasarkan kebutuhan yang ada di lapangan maka perlu adanya survey lapangan. Dan terakhir pesan-pesan dari Bapak Camat Mojosari yakni “ Dalam menyusun RKP harus bijak dalam mengatur waktu jangan sampai terlena dengan waktu yang diberikan panjang dalam menyusun RKP “.
Pemaparan materi RKP disampaikan oleh Bapak H.Sugianto Selaku Sekdes dan berikut materi RKP Desa Jotangan TA 2023 dengan sumber Dana Desa (DDS) : Sesuai dengan Peraturan Presiden RI No 104 Tahun 2021 pasal 5 yakni Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b ditentukan penggunaan untuk:
- Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 %
- Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 %
- Dukungan pendanaan penanganan corona virus disease 2019 paling sedikit 8%
- Program sector prioritas lainnya 32 %
Dengan mengacu Perpres diatas maka alokasi penggunaan Dana Desa (DDS) Desa Jotangan TA 2023 sebagai berikut:
1. 40 % dari Dana Desa digunakan untuk BLT DD dengan Jumlah Daftar penerima sebanyak 113 KPM.
2. 20% dari Dana Desa digunakan Program ketahanan dengan rincian kegiatan:
A.Ketahanan Pangan sumber hewani /Budidaya Ikan Gurame( Dusun Kemloko)
B.Penunjang makanan dan obat-obatan ternak
C.Pembangunan saluran irigasi tersier
D.Pelatihan kelompok tani
E.Rabat beton jalan usaha tani( melanjutka rabat beton Jl usaha tani dusun Jotangan)
F.Pengadaan Pompa Submersible dan Pemasangan Jaringan Listrik untuk pompa tersebut ( Dusun Gembongan)
3. 8% dari Dana Desa digunakan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemic/ diperbolehkan untuk kegiatan ketahanan pangan dan BLT apabilba belum mencapai 40%( sesuai dengan perbup). Karena untuk BLTDD di desa Jotangan Alokasi anggaran sudah mencapai 40% maka 8% dari dana desa digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan maupun kesehatan dengan rincian :
A.Pembangunan Lumbung Tani ( Dusun Jotangan)
B.Kegiatan Musyawarah Masyarakat Desa
C.Kegiatan Rapat RDKK di Balai Desa Jotangan
D.Studi Banding Kelompok Tani
4. 32% dari Dana Desa digunakan untuk Prioritas kewenangan desa dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
A.Rabat beton di Dusun Gembongan
B.Kegiatan POS PAUD/POSYANDU
C.Sewa Website Desa (Untuk Pelayanan Surat-menyurat)
D.Rabat beton di Dusun Jotangan
E.Rabat beton di Dusun Kemloko
F.Pembuatan Tempat Pemilahan Sampah.